Yang dimaksud dengan bencana alam
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala
alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun
korban manusia. Ditinjau dari segi geologi, sebagian wilayah Indonesia
merupakan daerah rawan bencana karena wilayah ini adalah tempat pertemuan
antara dua rangkaian jalur pegunungan muda dunia, yaitu Sirkum Pasifik dan
Sirkum Mediteran. Sedangkan dilihat dari segi geografis, Indonesia berada pada
posisi silang antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik yang membujur pada daerah tropis. Kondisi alam seperti inilah
yang menyebabkan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.
Upaya-upaya Penanggulangan Bencana
Alam
- Mitigasi
Mitigasi
dapat juga diartikan sebagai penjinak
bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat
persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan
fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan
persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
- Menempatkan Korban di Suatu Tempat yang Aman
Menempatkan
korban di suatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai
dengan deklarasi Hyogo yang
ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang
Pengurangan Bencana, di Kobe, Jepang, pertengahan Januari 2005 yang lalu.
Berbunyi : “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi
orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari
ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada pengurangan resiko
bencana dalam kebijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya
yang tersedia kepada mereka”.
- Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
- Memberikan Penyuluhan-penyuluhan
- Merelokasi Korban Secara Bertahap
No comments:
Post a Comment